Thursday, September 8, 2016

Organda protes larangan angkutan pada Iduladha

Organda protes larangan angkutan pada Iduladha
larangan angkutan pada Iduladha


Organda melayangkan keberatan terhadap Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Iduladha Tahun 2016/1437H.

Ateng Aryanto, Sekretaris Jenderal Organda menyatakan, seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Oleh karena itu, Organda melihat bahwa surat edaran tersebut mustinya ditinjau kembali.
"Ada beberapa alternatif solusi seperti memakai jalan tertentu, atau kedua, bisa memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11 hingga 12 saja," kata Ateng, Rabu (7/9)
Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu yang dimulai pada tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB s.d 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB.
Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada Surat Edaran ini diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.


EmoticonEmoticon