larangan angkutan pada Iduladha |
Ateng Aryanto, Sekretaris Jenderal Organda menyatakan, seharusnya
pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga
menghindari kemacetan parah. Oleh karena itu, Organda melihat bahwa surat edaran tersebut mustinya ditinjau kembali.
"Ada
beberapa alternatif solusi seperti memakai jalan tertentu, atau kedua,
bisa memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak
sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11 hingga 12 saja," kata Ateng, Rabu
(7/9)
Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan
pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta
gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan
pengangkut barang lebih dari dua sumbu yang dimulai pada tanggal 9
September 2016 Pukul 00.00 WIB s.d 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB.
Pelarangan
pengoperasian kendaraan angkutan barang pada Surat Edaran ini
diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta
jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
EmoticonEmoticon