Gunung Sinabung |
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwonugroho, dalam rilisnya, Sabtu (30/7/2016), menjelaskan, relokasi mandiri tahap 2 dilakukan terhadap 1.683 KK di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Warga desa Lingga menolak. Berikut kronologi kejadian yang menelan korban tersebut.
Jumat, 29 Juli
Pukul 12.20 WIB
Pengembang membongkar pagar sepanjang 150 meter dan lebar 4 meter. Pagar ini sebelumnya dipasang oleh warga Desa lingga sebagai tanda bahwa lahan itu merupakan jalan tembus ke desa.
Pukul 14.20 WIB
Pembongkaran selesai. Situasi aman dan kondusif.
Pukul 14.30 WIB
Massa datang ke pos polisi dan memprotes tindakan pengembang.
Pukul 14.45 WIB
150 Orang terdiri dari ibu-ibu dan pria memblokir jalan umum, tepatnya di depan tenda pos polisi. Akibatnya jalan Kabanjahe Simpang Empat macet total.
Pukul 15.30 WIB
Massa membuka jalan dan bersama-sama menuju pagar yang dibongkar. Mereka berencana membangun pagar lagi.
Pukul 17.30 WIB
70 Wanita datang ke tenda pengamanan polisi dan menanyakan pelaku pembongkaran pagar. Karena tidak mendapatkan jawaban, mereka balik kanan dan melaporkan ke warga.
Pukul 18.00 WIB
400-an orang datang ke tenda polisi. Ada provokasi dan teriakan 'Serang! Bakar! Bunuh!" Sekitar 15 polisi lari dan meminta bantuan ke Polres Karo. Selanjutnya, massa membakar tenda polisi dan alat berat.
Polisi tiba di lokasi dan meminta bantuan pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Mereka mengamankan 5 orang. Yakni Eddi Sitepu, James Sinulingga, Nahason Sinuraya, Modal Sinulingga, dan Sugiarto. Ke-5 orang ini dibawa ke Polres Karo.
Pukul 22.20 WIB
200-an Orang datang ke Polres Karo, kemudian melempari Mapolres dengan batu. Polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata.
Setelah massa bubar diketahui ada 1 orang yang meninggal atas nama Adi Purba (40) dan satu orang terluka (Ganepo Tarigan).
"Suasana terakhir, keadaan sudah dapat dikendalikan. Polisi siaga," kata Sutopo.
Menurut Sutopo, relokasi pengungsi Sinabung awalnya direncanakan di Desa Siosar dengan mengunakan Lahan APL (Areal Pengguna Lain) seluas 250 hektare. Lahan 250 hektare ini cukup untuk menampung warga relokasi tahap I (370 KK) dan tahap II (1.683 KK). Selain perumahan, juga butuh ketersediaan lahan untuk pertanian.
"Untuk keperluan lahan pertanian relokasi tahap I sudah keluar izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 416 hektar, sehingga untuk tahap I sudah terpenuhi bantuan rumah dan bantuan lahan pertanian," papar Sutopo.
Sedangkan untuk relokasi tahap ke II (1.683 KK) sesuai usul Pemkab Karo ke Menteri LHK dibutuhkan lahan untuk pertanian seluas 975 hektare. Namun sampai saat ini izin pinjam pakai dari Kementerian LHK belum keluar sehingga pilihan relokasi tahap II disepakati adalah relokasi mandiri dimana masyarakat mencari lahan sendiri di luar daerah merah sesuai rekomendasi PVMBG.
"Dalam hal ini, BNPB sudah menyalurkan dana hibah sebesar 190,6 miliar yang masuk ke APBD Kab Karo sejak Desember 2015. Masing-masing Kepala Keluarga mendapat bantuan sebesar Rp 110 juta yaitu untuk dana rumah Rp 59,4 juta dan dana untuk usaha pertanian Rp 50,6 juta," rinci Sutopo.
Mengingat dana tersebut masuk ke APBD Karo, kata Sutopo, maka mekanisme penganggaran dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Karo. BNPB hanya memberikan pendampingan.
Sumber: detik.com